Tata Tertib

KEPUTUSAN KEPALA SMP PUTRI AL IRSYAD AL ISLAMIYYAH

Nomor           : 155/422/SMP-AI/VII/2022

TENTANG

TATA TERTIB PESERTA DIDIK

 

Menimbang

Bahwa dalam rangka pengelolaan pendidikan, maka Kepala SMP Putri Al Irsyad  Al Islamiyyah perlu menetapkan peraturan sekolah tentang tata tertib peserta didik.

Mengingat

  1. Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Permendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
  4. Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 Tentang Pedoman penyelanggaraan Pendidikan
  5. Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2013 tentang perubahan PP No. 17 tahun 2010
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  9. SE Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan No 4 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
  10. Rapat dewan pendidik, pada tanggal 05 Juli 2022
  11. Rapat OSIS Periode 2021/2022, pada tanggal 10 Juli 21

Menetapkan

PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK

BAB I

Pengertian dan Ruang Lingkup Tata Tertib

 

Pasal 1

Pengertian Tata Tertib

 

Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Allah SWT. Dalam kehidupan sekolah, kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya.

Ketertiban  sekolah  dituangkan  dalam  tata  tertib  peserta  didik, dan disusun  secara operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik .

 

Pasal 2

Ruang lingkup Tata Tertib Peserta Didik

 

Ruang lingkup tata tertib peserta didik meliputi :

  1. Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan.
  2. Hal-hal yang dianjurkan.
  3. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau larangan.
  4. Sanksi-sanksi bagi pelanggar.
  5. Penghargaan bagi peserta didik.

 

BAB II

Hak Peserta Didik

 

Pasal 3

Hak Peserta Didik

 

Peserta didik mempunyai hak :

  1. Mengikuti proses pembelajaran sekolah
  2. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses pembelajaran
  3. Mendapatkan bimbingan dari guru untuk meningkatkan prestasi secara maksimal
  4. Menggunakan sarana dan prasarana sekolah
  5. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan bina prestasi di sekolah
  6. Menjadi anggota dan pengurus OSIS serta anggota kepanitiaan dalam kegiatan kesiswian
  7. Mendapatkan penghargaan siswi teladan.

BAB III

Kewajiban Peserta Didik

Pasal 4

Masuk Sekolah

  1. Tanda masuk (BEL) dibunyikan jam 06.45.
  2. Peserta didik yang datang lebih dari jam 06.45 masuk dalam kategori terlambat, wajib mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru piket di lingkungan sekolah.
  3. Peserta didik yang telah mengerjakan tugas diperbolehkan masuk setelah dicatat dalam buku tatib yang ditanda tangani guru piket.
  4. Peserta didik wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar mulai jam pertama sampai jam terakhir.
  5. Peserta didik berada di dalam kelas pada kegiatan jam belajar mengajar dan tetap berada di lingkungan sekolah pada saat jam istirahat.
  6. Peserta didik yang tidak masuk karena sakit atau izin, orang tua wajib mengantarkan surat izin ke sekolah secara langsung, apabila tidak dapat menyampaikan surat secara langsung wajib memfotokan surat ijin tersebut untuk dikirimkan ke wali kelas dan setelah masuk sekolah wajib mengumpulkan surat ijin tersebut, jika tidak mengumpulkan dianggap alpa (A).
  7. Peserta didik tidak diperbolehkan izin melebihi 3 hari berturut-turut, apabila melebihi ketentuan tersebut orang tua/ wali murid wajib datang ke sekolah untuk meminta izin kepada bagian kesiswian.
  8. Peserta didik yang meninggalkan sekolah sebelum proses belajar mengajar selesai karena sakit atau keperluan lain, harus meminta izin kepada guru pengajar saat itu dengan disertai rekomendasi UKS dan guru piket.
  9. Peserta didik yang meninggalkan kelas atau saat jam pelajaran karena tugas/ dispensasi harus meminta izin kepada guru pengajar dan guru piket.
  10. Jumlah ketidak hadiran tanpa keterangan dalam satu (1) tahun pelajaran maksimal 15 hari dari hari efektif sekolah. Dan apabila terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk naik kelas.

Pasal 5

Pakaian Seragam Sekolah

  1. Mengenakan pakaian seragam lengkap beserta atributnya, dengan ketentuan :
  2. Senin – Selasa : Atasan  kemeja merah muda, bawahan kotak dengan krudung merah muda dari sekolah
  3. Rabu – Kamis :  Setelan biru dengan kerudung biru dari sekolah
  4. Jum’at : Atasan Batik bebas, bawahan rok berwarna hitam dengan kerudung warna hitam polos dengan bentuk segi empat menutup dada. (tidak diperkenankan menggunakan terusan).
  5. Sabtu : Seragam pramuka dengan tambahan atribut identitas kepramukaan lengkap
  6. Peserta didik yang menggunakan cadar harus mendapatka surat rekomendasi dari kepala sekolah.
  7. Pada upacara hari besar nasional, menggunakan seragam yang ditentukan sekolah.
  8. Pada pelajaran Olahraga harus mengenakan pakaian olahraga lengkap beserta kerudung dari sekolah.
  9. Pakaian seragam dalam keadaan bersih dan rapi (tidak kotor/lusuh).

 

Pasal 6

Lingkungan sekolah

  1. Ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
  2. Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
  3. Membersihkan ruangan kelas setiap hari sesuai jadwal piket.
  4. Ikut menjaga kelestarian tanaman di sekolah.
  5. Ikut menjaga dan memelihara fasilitas / sarana prasarana sekolah.

 

Pasal 7

Etika dan Sopan Santun

  1. Menghormati Kepala sekolah, guru dan karyawan SMP Putri Al Irsyad Al Islamiyyah.
  2. Sopan santun dalam berbicara dan bertingkah laku terhadap semua warga Sekolah.
  3. Menjunjung adat kebudayaan yang berlaku di Sekolah.
  4. Bersikap saling menghormati dan mengasihi sesama peserta didik.
  5. Menjaga keamanan dan ketertiban selama di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

 

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, Peserta didik hendaknya:

  • Mengucapkan salam ketika berjumpa dengan Kepala Sekolah, Guru/Karyawan sekolah dan sesama teman, dengan santun serta bersalaman/berjabat tangan.
  • Saling menghormati dan menghargai perbedaan suku, sosial dan budaya peserta didik
  • Memanggil dengan sebutan kakak kepada peserta didik yang kelasnya lebih tinggi dan sapaan adik kepada peserta didik yang kelasnya lebih rendah
  • Menghormati ide, pikiran, pendapat teman dan warga sekolah.
  • Mengemukakan atau menyampaikan pendapat secara sopan dan santun.
  • Membiasakan diri mengucapkan terima kasih jika menerima bantuan atau jasa dari orang lain.
  • Menggunakan bahasa percakapan yang baik dan santun
  • Jujur dalam setiap perkataan
  • Berani mengatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah.
  • Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
  • Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang tua dan teman serta tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar, jorok dan cacian.

 

Pasal 8

Aturan Beribadah

  1. Shalat Dhuha
  2. Shalat dhuha dimulai pada pukul 06.50 WIB (dengan khusyuk dan tumaninah)
  3. Shalat dhuha di sekolah dilakukan secara berjamaah
  4. Sebelum shalat dimulai siswi membaca Asmaul Husna, setelah selesai shalat membaca doa setelah shalat Dhuha
  5. Pada pukul 07.00 WIB siswi harus meninggalkan musholla dalam keadaan bersih dan rapi kemudian masuk ke dalam kelas untuk mengikuti pelajaran
  6. Shalat Dzuhur
  7. Pembacaan Asmaul Husna dimulai pada pukul 12.10 WIB
  8. Shalat dzuhur dimulai pada pukul 12.15 WIB (dengan khusyuk dan tumaninah)
  9. Shalat dzuhur di sekolah dilakukan secara berjamaah
  10. Setelah shalat wajib membaca zikir, kemudian mendengarkan kultum sampai selesai
  11. Siswi yang bertugas kultum wajib melaksanakan tugasnya sesuai jadwal yang ada
  12. Setelah kultum selesai pada pukul 12.30 siswi wajib meninggalkan musholla dalam keadaan bersih dan rapi
  13. Shalat Ashar
  14. Pembacaan Asmaul Husna dimulai pada pukul 14.40
  15. Shalat ashar dimulai pada pukul 14.45 (dengan khusyuk dan tumaninah)
  16. Shalat Ashar di sekolah dilakukan secara berjamaah
  17. Setelah shalat wajib membaca zikir
  18. Pada pukul 15.00 siswi wajib meninggalkan musholla dalam keadaan bersih dan rapi
  19. Adab di Dalam Musholla
  20. Siswi dilarang makan dan minum di musholla
  21. Siswi dilarang meninggalkan Al Quran, mukena dan sajadah milik pribadi di dalam musholla
  22. Siswi dilarang bercanda atau membuat kegaduhan di dalam musholla ketika, sebelum atau sesudah shalat dilaksanakan
  23. Siswi wajib menjaga kebersihan dan kerapian serta kesucian diri dan musholla
  24. Siswi wajib merapikan alas kaki ketika hendak memasuki musholla

 

Pasal 9

Administrasi Sekolah

  1. Menyelesaikan pembayaran keuangan sekolah secara tepat waktu sesuai ketentuan.
  2. Meminjam dan mengembalikan buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan
  3. Memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah secara benar sesuai dengan penggunaannya.

 

Pasal 10

Kegiatan Ekstra Kurikuler dan Pengembangan Diri

  1. Seluruh peserta didik wajib mengikuti kegiatan pramuka dan kepramukaan pada jam yang telah ditentukan.
  2. Seluruh peserta didik harus mengikuti kegiatan ekstrakulikuler pilihan.
  3. Program Bina Prestasi merupakan program khusus untuk membina peserta didik yang siap untuk mengikuti perlombaan.

 

BAB IV

Larangan-larangan Peserta Didik

Pasal 11

PERILAKU

Peserta didik dilarang:

  1. Dilarang memakai riasan berlebihan, seperti: soft lens, lipstik, eye liner, kuteks, hena
  2. Dilarang mengadakan kegiatan yang sifatnya mengganggu jalannya pelajaran seperti berkelahi, bullying, dan membuat keributan di kelas/ lingkungan sekolah.
  3. Dilarang berbicara kotor, menggunjing, menghina, atau menyapa dengan sapaan tidak sopan.
  4. Dilarang membentuk kelompok yang bersifat negatif.
  5. Dilarang menerima tamu pada jam pelajaran sedang berlangsung kecuali seizin guru yang sedang mengajar/ guru piket.
  6. Dilarang membuat corat-coret dalam bentuk gambar, tulisan-tulisan (vandalism) baik di sekolah maupun dilingkungan sekolah.
  7. Dilarang mengenakan pakaian sekolah ditempat-tempat tertentu seperti Mall, pertemuan-pertemuan yang tidak ada hubungannya dengan Pendidikan/sekolah.
  8. Dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah
  9. Dilarang menggunakan HP tanpa seizin guru pada saat di sekolah.
  10. Dilarang menggunakan headset pada saat jam pelajaran berlangsung.
  11. Dilarang membawa/menyimpan benda yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan sekolah seperti : senjata api, senjata tajam, membaca/mengedarkan bacaan bergambar (komik)yang mengandung SARA dan pornografi, menyimpan file berupa Chat, audio, dan video di hp/laptop yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, serta membawa / mengkonsumsi/ mengedarkan Narkoba.

 

Pasal 12

Kerajinan

Selama menjadi peserta didik di SMP Putri Al Irsyad Al Islamiyyah, peserta didik dilarang:

  1. Tidak masuk sekolah tanpa keterangan.
  2. Terlambat hadir di sekolah.
  3. Terlambat mengikuti kegiatan pembelajaran.
  4. Tidak mengikuti kegiatan selain pembelajan yang diadakan Sekolah
  5. Tidak menyerahkan tugas mata pelajaran.
  6. Tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dengan tertib.

 

Pasal 13

Kerapian

Selama menjadi peserta didik di SMP Putri Al Irsyad Al Islamiyyah, peserta didik dilarang:

  1. Memakai seragam sekolah tidak sesuai dengan ketentuan.
  2. Menggunakan kerudung selain kerudung yang sudah ditentukan sekolah.
  3. Memakai seragam olahraga selain seragam olahraga SMP Putri Al Irsyad Al Islamiyyah.
  4. Memakai make up berlebihan
  5. Memakai jaket/ sweeter di pada saat pembelajaran berlangsung.

 

BAB V

Sanksi – sanksi

Pasal 14

Tahapan sanksi

Apabila peserta didik tidak menaati kewajiban–kewajiban, dan melanggar larangan – larangan seperti yang tersebut di atas, maka akan diberikan sanksi oleh sekolah berupa :

  1. Pembinaan
  2. Peringatan dan pembinaan
  3. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
  4. Skorsing, tidak boleh mengikuti pelajaran.
  5. Dikembalikan kepada orang tua / wali.

 

Pasal 15

Peringatan secara lisan

Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib yang bersifat kategori ringan:

  1. Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana Bab III (kewajiban-kewajiban peserta didik)
  2. Melanggar larangan –larangan sebagaimana tercantum dalam BAB IV (kerapian)
  3. Penindakan langsung dapat berupa teguran pembinaan yang bersifat mendidik.

 

Pasal 16

Peringatan secara tertulis

Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal:

  1. Melanggar kewajiban sebagaimana Bab III secara berulang kali
  2. Tidak mengindahkan peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali
  3. Melanggar larangan –larangan sebagaimana Bab IV bagian A (kelakuan) :
    • Dilarang memakai riasan berlebihan, seperti: soft lens, lipstik, eye liner, kuteks, hena
    • Dilarang mengadakan kegiatan yang sifatnya mengganggu jalannya pelajaran seperti berkelahi, bullying, dan membuat keributan di kelas/ lingkungan sekolah.
    • Dilarang berbicara kotor, menggunjing, menghina, atau menyapa dengan sapaan tidak sopan.
    • Dilarang membentuk kelompok yang bersifat negatif.
    • Dilarang menerima tamu pada jam pelajaran sedang berlangsung kecuali seizin guru yang sedang mengajar/ guru piket.
    • Dilarang membuat corat-coret dalam bentuk gambar, tulisan-tulisan (vandalism) baik di sekolah maupun dilingkungan sekolah.
    • Dilarang mengenakan pakaian sekolah ditempat-tempat tertentu seperti Mall, pertemuan-pertemuan yang tidak ada hubungannya dengan Pendidikan/sekolah.
    • Dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah
    • Dilarang menggunakan HP tanpa seizin guru pada saat di sekolah.
    • Dilarang menggunakan headset pada saat jam pelajaran berlangsung.
    • Dilarang membawa/menyimpan benda yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan sekolah seperti : senjata api, senjata tajam, membaca/mengedarkan bacaan bergambar (komik)yang mengandung SARA dan pornografi, menyimpan file berupa Chat, audio, dan video di hp/laptop yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, serta membawa / mengkonsumsi/ mengedarkan Narkoba.
  1. Peringatan tertulis berupa :
    • Surat pemberitahuan kepada orang tua / wali
    • Surat pernyataan/ janji peserta didik bermaterai yang diketahui oleh orang tua/ wali.
  2. Peringatan tertulis untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak-banyaknya 3 kali dan selebihnya dilakukan tahapan pemanggilan orang tua / wali peserta didik.

 

BAB VI

Mekanisme Penanganan Kasus

Pasal 17

Prosedur Penanganan Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik

  1. Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik :
    • Pembinaan
    • Peringatan dan pembinaan
    • Pemanggilan orang tua/ wali peserta didik
    • Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
    • Dikembalikan kepada orang tua/ wali
  2. Setiap pendidik/ tenaga pendidik berhak melakukan peringatan secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
  3. Setiap pendidik/ tenaga pendidik yang telah melakukan peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap  peserta didik, untuk  segera  melaporkan kepada  Wali  Kelas/ berkaitan dengan pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh peserta didik untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
  4. Guru piket memiliki wewenang melakukan peringatan secara lisan dan penindakan langsung serta menetapkan dan memberikan besar skor pelanggaran kepada peserta didik yang secara nyata melakukan pelanggaran.
  5. Peringatan secara tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan peserta didik berdasar usulan dari koordinator piket.
  6. kesiswian memberikan laporan penanganan pelangaran peserta didik  kepada  Wali Kelas  untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
  7. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh wali kelas/ BK dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
  8. Peserta didik yang melakukan pelanggaran berat, akan diberikan sangsi dikeluarkan atau dikembalikan kepada orang tua/wali peserta didik secara tidak hormat, melalui rapat dewan guru.

 

Pasal 18

Kasus pribadi

  1. Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus yang dimiliki atau terjadi pada peserta didik itu sendiri
  2. Kasus pribadi tersebut tidak ada hubungannya dengan pelanggaran tata tertib
  3. Penanganan dilakukan oleh Wali Kelas , Guru BK dan orang tua / wali peserta didik

 

BAB VII

Penghargaan

            Penghargaan akan diberikan kepada siswi teladan yang memiliki kemampuan akademik dan karakter yang baik, baik segi spiritual maupun social. Penilaian akan dilakukan setiap hari di bantu oleh wali kelas, guru piket dan guru pengajar.

 

BAB VIII

Penutup

  1. Peraturan sekolah ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan
  2. Hal-hal yang belum diatur pada peraturan sekolah ini akan diatur kemudian

 

 

 

Ditetapkan         : di Malang

Tanggal              : 05 Juli 2022

Kepala Sekolah

 

Rika Lafita, M.Pd.